PENGERTIAN UANG
Dalam pengertian uang
sendiri dibagi menjadi dua, yaitu secara ekonomi tradisional dan ekonomi
modern. Menurut ekonomi tradisional, uang memiliki pengertian suatu alat tukar
( barter ). Tidak hanya menggunakan uang, benda lain dapat dijadikan nilai
tukar seperti emas, perak dan barang berharga lainnya. Bahkan garam dapat
dijadikan alat tukar yang sah antara pembeli dan penjual.
Sedangkan dalam ekonomi
modern uang memiliki pengertian yang sangat luas. Tidak hanya sebagai alat
pembayaran untuk jasa atau barang, namun juga untuk pembayaran hutang, dan lain
sebagainya. Uang juga dinilai sebagai nilai tolak ukur kekayaan seseorang.
SYARAT UANG
Adapun syarat-syarat uang berlaku dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Acceptability yang berarti dapat diterima sebagai
bukti alat bayar yang sah oleh masyarakat khususnya antara pedagang dengan
pembeli
- Benda yang akan diperjual belikan harus sesuai dengan
ketentuan pemerintah.
- Uang wajib terbuat dari bahan-bahan yang dapat tahan lama dan
tidak mudah luntur
- Memiliki kualitas yang sama
- Nominal uang yang dipasaran dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat
- Uang wajib memiliki syarat mudah dibawa kemana saja
- Uang juga wajib mudah dibagi ( ditukar dengan nominal lain )
tanpa mengurangi jumlah uang itu sendiri.
- Uang wajib memiliki cenderung kestabilan dari waktu ke waktu
dalam jangka waktu yang panjang.
JENIS JENIS UANG
Kita
perlu mengetahui jenis-jenis tentang uang yang berlaku sah di tiap negara. Ada
buang yang dibagi menurut jenisnya adalah uang kartal dan giral.
- Uang kartal merupakan suatu nilai uang yang disahkan negara
untuk melakukan pembayaran transaksi apapun.
- Uang giral merupakan suatu nominal uang dalam bentuk yang
berbeda-beda dan dapat diambil sewaktu-waktu. Contohnya cek
Sedangkan
jika dilihat dari bahan pembuatannya, maka ada uang kertas dan uang logam
- Uang logam awalnya terbuat dari emas dan juga perak. Namun
bahan pembuatan uang berubah dan digantikan dengan yang lebih tahan lama.
Umumnya nilai mata uang logam tidaklah besar.
- Uang kertas terbuat dari bahan kertas yang memiliki ketahanan
yang cukup tinggi.
Nominal
uang kertas jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan uang logam. Namun
sayangnya, nilai intrinsik dari uang kertas sama sekali tidak ada.
Adapun
menurut nilainya uang dibedakan menjadi dua yakni uang penuh dan juga uang
tanda.
- Uang penuh sendiri memiliki makna bahwa jumlah nominal yang
tertera pada uang sama dengan nilai tukar atau nilai intrinsik yang ada
pada uang tersebut tanpa dikurangi sedikitpun.
- uang tanda memiliki arti bahwa nominal uang yang tercantum
lebih tinggi daripada nilai bahan pembuatan uang yang digunakan. Contoh
saja jika pemerintah akan membuat uang senilai Rp 2000 maka harus membayar
sejumlah Rp 1500 terlebih dahulu.
Uang
yang ada pada perkembangan zaman modern saat ini merupakan alat pembayaran yang
wajib dan sah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh
kebutuhannya sehari-hari. Nilai intrinsik uang akan berbeda-beda sesuai dengan
bahan pembuatannya.
Luasnya penggunaan uang
menjadi nilai tukar antara satu negara dengan negara lainnya. Tiap negara wajib
mempertahankan nilai mata uang mereka agar tidak mengalami inflasi yang
mempengaruhi kegiatan ekonomi di pasaran dan menjaga kestabilan harga kebutuhan
orang banyak.
FUNGSI UANG
Fungsi
Asli Uang
Untuk
fungsi asli dari suatu nilai mata uang, dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya
adalah:
1. Uang sebagai alat tukar
atau disebut juga dengan medium of exchange yang dimana untuk
mempermudah suatu pembayaran ( pertukaran). Kondisi dimana barter sering
menjadi kendala dalam suatu transaksi, maka uang menjadikan solusi alternatif
untuk mempermudah penukaran baik barang ataupun jasa.
2. Uang satuan alat hitung,
nilai uang sendiri ditujukan untuk menaksir, menghitung atapun menilai suatu
barang dan jasa. Dapat juga dijadikan tolak ukur kekayaan milik seseorang,
sebagai penunjuk harga barang dan jasa, satuan hitung untuk mempermudah
transaksi, laba, rugi ataupun pinjaman seseorang.
3. Uang sebagai alat
penyimpanan dalam bentuk nilai atau nominal tertentu yang biasa disebut dengan
valuta. Hal tersebut dimaksudkan untuk simpanan nilai pembelian untuk masa yang
akan datang.
Fungsi
Turunan Uang
Selain
ketiga fungsi diatas, uang sendiri memiliki fungsi turunan, atau disebut fungsi
lainnya, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Uang sebagai alat pembayaran yang sah saat melakukan
transaksi jual beli.
- Uang digunakan sebagai alat menimbun kekayaan dimana uang
dapat disimpan di bank setiap bulannya.
- Uang sebagai pemindah kekayaan. Situasi ini berlaku ketika
seseorang akan menjual tanah, rumah, mobil ataupun motor untuk ditukarkan
dalam bentuk uang kepada orang lain.
- Uang sebagai alat pembayaran hutang yang sah. Ketika sistem
barter sudah tidak diberlakukan, maka uang dinilai sebagai alat pembayaran
hutang yang sah.
- Uang sebagai salah satu alat pergerakan ekonomi. Hal tersebut
sangat terkait ketika nilai mata uang mengalami kenaikan atau kemunduran
akan berpengaruh pada kegiatan pasar di masyarakat.
PENGERTIAN
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
Keuangan
“Lembaga
yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset
keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva
produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga
keuangan nonbank (financial institution)
Lembaga
keuangan adalah lembaga yang
memberikan fasilitas dan produk di bidang keuangan serta
memutar arus uang dalam perekonomian. Umumnya kegiatan operasional dari sebuah
lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat
dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, pada prakteknya
beberapa lembaga keuangan hanya menjalankan salah satu dari kegiatan operasional
tersebut.
Contoh
proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang cukup
konvensional adalah penyediaan layanan penyimpanan dana (tabungan) dan contoh dari kegiatan proses penyaluran dana
bisa seperti penyediaan jasa pinjaman
(kredit).
Pengertian
Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli
- Keraf (2001:
284)
Laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
- J.C. Denyern
Laporan adalah suatu alat komunikasi tempat penulis membuat beberapa kesimpulan atau keadaan yang telah diselidiki.
- Prof. Dr. Prajudi
Atmosudirjo
Laporan adalah setiap tulisan yang berisikan hasil pengolahan data dan informasi.
Fungsi
Lembaga Keuangan
Setelah
memahami definisi dan manfaat lembaga keuangan, maka dapat ditarik
kesimpulan beberapa fungsi dan tujuan lembaga tersebut. Meski demikian,
fungsinya juga cukup berbeda tergantung dari jenis lembaganya. Berikut ini
beberapa fungsinya baik yang merupakan Bank maupun non-Bank.
- Bank berfungsi
sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan
dokumen berharga. Dengan cara ini, dana masyarakat akan lebih aman dan
tersimpan dengan baik.
- Selanjutnya,
bank akan menyalurkan kembali dana yang sudah terhimpun tersebut dan
menggunakannya untuk pembiayaan, baik di bidang ekonomi maupun pembangunan
dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, dana yang terhimpun tidak
akan diam di tempat melainkan dikelola dan berpotensi menjadi berkembang.
- Selain itu, bank
juga berfungsi untuk memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat atau
perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Bantuan modal ini biasanya
diberikan dalam bentuk kredit.
- Ada pula
pegadaian, yang merupakan lembaga keuangan non-Bank. Pegadaian didirikan
dengan tujuan agar dapat memberikan pinjaman kepada nasabah namun dengan
jaminan berupa barang atau surat berharga.
- Selanjutnya, ada
pula koperasi yang memiliki fungsi dan tujuan yang mirip dengan bank.
Koperasi memberikan jasa simpan-pinjam kepada anggotanya dengan bunga yang
relatif rendah sehingga membebaskan masyarakat dari rentenir dan dapat
mengelola uang secara lebih produktif
JENIS
JENIS LEMBAGA KEUANGAN BANK NON BANK
Lembaga
Keuangan Bank
Yang
dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk
menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan
promes atau banknote.
Bank
ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk
menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank
Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan
Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.
Lembaga
keuangan bank terbagi lagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Bank Sentral
Bank
sentral merupakan bank yang memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab dalam
bidang moneter dan perbankan di suatu negara. Dengan begitu, bank sentral
berperan penting dalam mengawasi dan mengatur bank-bank lain yang beroperasi
dalam negara tersebut. Di Indonesia, bank sentral dijalankan oleh Bank Indonesia
yang memiliki tujuan tunggal yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah baik
terhadap nilai barang dan jasa maupun mata uang asing.
2.
Bank Umum
Berbeda
dengan bank sentral yang mengurus bidang moneter secara keseluruhan, bank umum
langsung berurusan dengan masyarakat dengan fasilitas dan produk yang
dimilikinya. Kegiatan yang dilakukan oleh bank umum antara lain adalah
menghimpun dana dalam bentuk simpanan, memberikan pinjaman, menerbitkan surat
pengakuan utang, menyimpan barang dan surat berharga, menerima pembayaran
tagihan, dan lain sebagainya. Selain itu, bank umum juga melakukan kegiatan
dalam valuta asing, penyertaan modal, dan mengurus dana pensiun.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Jika
dibandingkan dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank umum, BPR memiliki
cakupan yang lebih sempit dimana tidak ada pemberian jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dengan kata lain, BPR hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan
dan deposito serta memberikan pinjaman. BPR tidak dapat melakukan penghimpunan
dana melalui simpanan giro dan melakukan kegiatan valuta asing, asuransi, serta
penyertaan modaL
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah bentuk badan usaha yang melakukan berbagai aktivitas
keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengumpulkan dana dari
masyarakat dan mengedarkan dana kepada masyarakat untuk kegiatan produktif demi
keuntungan perusahaan dan masyarakat diberikan balas jasa atau bunga simpanan.
Kegiatan
moneter yang berhubungan dengan uang dan keuangan bisa dilakukan oleh lembaga
keuangan bukan bank karena bank memiliki keterbatasan untuk melakukan
kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan. LKBB berperan untuk membantu dunia usaha agar
produktivitas barang atau jasa meningkat, melancarkan distribusi barang, dan
menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan
yang menawarkan berbagai jasa untuk menanggulangi risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga
karena ketidakpastian di masa yang akan datang. Ada 2 hal terkait usaha
asuransi yaitu polis asuransi dan premi asuransi. Pengertian Polis Asuransi adalah surat kontrak penerapan asuransi berupa
kesepakatan kedua belah pihak yaitu pemilik dana asuransi dan penyedia jasa
asuransi. Pengertian Premi Asuransi adalah uang pertanggungan yang dibayar oleh
tertanggung kepada pihak penanggung. Keuntungan dari kegiatan asuransi
berdasarkan jenis
jenis asuransi yaitu:
Bagi
Pemilik Asuransi
- Berasal dari
premi yang dibayar nasabah
- Berasal dari
hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- Berasal dari
hasil bunga investasi surat-surat berharga, namun pada asuransi berbasis
syariah berasal dari bagi hasil surat berharga syariah.
Bagi
Nasabah atau Pengguna Jasa Asuransi
- Menyediakan rasa
aman
- Menawarkan
simpanan yang bisa ditarik pada saat jatuh tempo
- Menghindari
risiko kerugian
- Mendapatkan
penghasilan di masa depan
- Mendapat
penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
2. Perusahaan
Dana Pensiun (TASPEN)
Badan
hukum atau perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip akuntansi untuk mengelola dana dan menyediakan program yang
menjanjikan manfaat pensiun bagi orang yang sudah tidak produktif (lanjut
usia). Manfaat keberadaan perusahaan dana pensiun yaitu menghimpun dana dari
iuran peserta sebagai modal bagi dunia usaha dan memberikan jaminan pendapatan
di hari tua bagi para nasabah (pengguna jasa). Kegiatan utama dari perusahaan
ini adalah pengelolaan dana pensiun pada suatu perusahaan yang dipotong dari
gaji karyawan setiap bulan. Dana yang telah terkumpul akan diusahakan dengan
menginvestasikannya ke sektor-sektor yang menguntungkan perusahaan. Manfaat
taspen bagi perusahaan yaitu menjaga loyalitas karyawan, kewajiban moral, dan
kompetisi dalam pasar tenaga kerja. Sedangkan manfaat bagi karyawan yaitu rasa
aman dan kompensasi yang lebih baik.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
dalam bentuk simpan pinjam memiliki kegiatan berupa penghimpunan dana dari
masyarakat yang umumnya sudah menjadi anggota koperasi dan meminjamkan kembali
kepada anggota. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok yang dibayar satu
kali sebagai syarat awal menjadi anggota, simpanan wajib yang dibayar selama
menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota,
dan simpanan sukarela yang dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Keuntungan menjadi anggota koperasi yaitu peminjaman uang tidak memakai jaminan
namun berdasarkan asas kekeluargaan dan kepercayaan, anggota koperasi terhindar
dari rentenir, dan anggota memperoleh sisa hasil usaha (SHU) pada akhir tahun.
Landasan hukum atau ketentuan koperasi yaitu:
- Landasan Idiil
adalah Pancasila
- Landasan
Struktural adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1
- Landasan
Operasional adalah UU no 25 tahun 1992
- Landasan Mental
adalah kesetiakawanan dan kesadaran
4.
Bursa Efek / Pasar Modal
Bursa
efek atau pasar modal merupakan tempat jual beli surat-surat berharga berupa
saham dan obligasi. Saham adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemilik
perusahaan. Obligasi merupakan surat berharga yang menjadi instrumen utama
perusahaan untuk memperoleh tambahan modal, pemilik obligasi bukan pemilik
perusahaan. Manfaat pasar modal bagi beberapa pihak terkait akan dijelaskan
sebagai berikut. Manfaat bagi investor yaitu pemegang saham mendapat keuntungan
berupa deviden, capital gain jika harga saham naik, dan bunga bagi pemegang
obligasi. Pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan bisa mengganti instrumen investasi. Manfaat bagi Emiten yaitu
memperoleh dana yang lebih besar, lebih fleksibel dalam mengolah dana,
memperkecil ketergantungan terhadap bank, besar kecilnya deviden tergantung
besar kecilnya keuntungan, dan tidak ada kewajiban yang terikat sebagai
jaminan. Sedangkan manfaat bagi pemerintah yaitu pembangunan ekonomi negara
menjadi terdorong, mendorong kegiatan investasi termasuk pengertian
aset tetap, dan menciptakan
kesempatan kerja yang lebih besar.
5.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Anjak
piutang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan dan pengurusan piutang. Manfaat perusahaan ini
bagi klien yaitu meningkatkan penjualan, mempermudah untuk menambah modal
kerja, memudahkan penagihan utang, dan efisiensi usaha. Manfaat bagi perusahaan
yaitu mendapat fee dari klien, sedangkan manfaat bagi customer yaitu mendapat
kesempatan untuk membeli secara kredit dan penjualan menjadi lebh baik.
6.
Perusahaan Modal Ventura
Modal
ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal perusahaan. Keunggulan modal ventura yaitu sumber
dana bagi perusahaan baru, tersedia penyertaan manajemen, kepedulian yang
tinggi dari perusahaan modal Ventura, PPU bisa mencari bantuan modal dalam
bentuk lain, mendukung usaha kecil yang berpotensi berkembang dan memperluas
kesempatan kerja. Adapun kelemahan modal ventura yaitu Jangka waktu pembiayaan
relatif lama (panjang), perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan
pasangan usaha lebih selektif, kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha bisa
diambil alih oleh perusahaan modal ventura jika terindikasi masalah kegagalan.
Manfaat modal ventura antara lain meningkatkan produktivitas usaha, distribusi
barang secara efisien, meningkatkan kapabilitas perusahaan, modal perusahaan
meningkat, dan adanya peningkatan likuiditas.
7.
Pegadaian
Pegadaian
merupakan bentuk usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan
barang bergerak. Pegadaian diciptakan untuk mengurangi atau meniadakan ijon,
riba, dan pinjaman tidak wajar yang dilakukan oleh rentenir serta menunjang
kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi.
8.
Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Perusahaan
ini melakukan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai atau
lunas maka hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Kontrak leasing ditandatangani oleh kedua belah pihak. Segala fasilitas dan
kegunaan barang boleh digunakan oleh pembeli. Leasing bertujuan untuk menghemat
modal, menciptakan sumber-sumber pembiayaan yang beraneka ragam, persyaratan
pinjaman uang yang lebih mudah dan biaya menjadi lebih murah.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.