KINERJA
KEUANGAN BANK SEBELUM DAN SESUDAH
PANDEMI COVID-19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Pada
awal tahun 2020 ini, dunia dikejutkan dengan penyebaran virus Covid – 19 yang
merupakan pandemi yang meluas ke hamper semua negara, termasuk Indonesia.
Corona Virus Deseas 19 (Covid – 19) diputuskan sebagai pandemi oleh World
Health Organization (WHO) pada awal tahun 2020. Covid – 19 berdampak ke
berbagai jenis sektor, tidak hanya sektor kesehatan, tetapi juga sektor lain,
termasuk perbankan. Dampak pandemi Covid – 19 pada perbankan adalah pada
kinerja perbankan yang nantinya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.
karena itu menjaga kesehatan bank sangat penting. Untuk mengetahui dampak Covid
– 19 ini pada kesehatan bank, memerlukan tolok ukur yang obyektif dan tepat.
Obyektivitas ini dapat disapai dengan cara membandingkan kesehatan perbankan
dalam kondisi lingkungan yang normal, yaitu sebelum terkena pandemi Covid – 19.
Pasca
krisis keuangan tahun 2007 – 2008, manajemen risiko dalam keuangan syariah
merupakan topik yang hangat, dan memiliki berbagau eksperimen penelitian yang
berbeda dalam faktor internal dan eksternal saat mempengaruhi manajemen risiko
(Misman et al., 2015). Kemudian, pada krisis keuangan pada tahun 1997 – 1998,
krisis subprime mortgage melanda industry real estate Amerika Serikat. Kemudian
krisis ini menyebar ke pasar keuangan global, termasuk negara – negara Asia dan
pasar negara berkembang. Kondisi ini merupakan sistem keuangan global yang
menurun serta menyusul tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada
pendanaan dan likuiditas aset. Krisis ini memberikaan banyak dorongan untuk
memulai penyelidikan kinerja perbankan, karena hasil penelitian yang dilakukan
penting untuk pembuatan kebijakan penilaian kinerja bank yang nantinya mampu menentukan
masa depan perbankan.
Dengan
menggunakan indikator keuangan yaitu kecukupan modal, kualitas aset, kompetensi
manajemen, kualitas laba, dan likuiditas (CAMEL). Kerangka CAMEL dikembangkan
oleh bank sentral AS pada awal 1970-an untuk membantu proses struktur
pemeriksaan bank. sejak itu, penggunaan faktor CAMEL ini mengevaluasi kesehatan
keuangan bank dan menyebar luas dikalangan regulator (Dzeawuni dan Tanko,
2008). Maka dari itu, tolok ukur yang digunakan dapat mengacu pada peraturan
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) No.13/1/PBI/2011, No.6/10/PBI/2004
tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan
surat edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 perihal tata cara
penelitian tingkat kesehatan pada bank umum (Pandia, 2012:224).
Menurut Heri (2009) mengenai dampak krisis keuangan global terhadap perbankan Indonesia: perbandingan antara bank konvensional dan bank syariah. Dampak bagi perbankan Indonesia dengan adanya penarikan dana oleh investor luar negeri di berbagai perusahaan Indonesia mengakibatkan bank mengalami krisis likuidasi, penurunan nilai aktiva produktif (earning assets) dalam bentuk kredit dan surat berharga yang dibeli bank, penurunan kecukupan modal (CAR) terutama karena kerugian berasal dari pencadangan atas penurunan kecukupan modal aktiva produktif dan gagal bayar bunga kredit.
1.2.
Masalah penelitian
Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian
yang telah dibahas dapat diidentifikasikan masalah yang diangkat oleh peneliti
adalah
1. Perlunya analisis kinerja keuangan Bank pada
saat sebelum dan sesudah pandemic covid-19 dengan metode perhitungan camel.
1.3.
Perumusan masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang
penelitian yang telah di uraikan diatas dapat dirumuskan masalah-masalah yang muncul
pada penelitian yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimana kinerja keuangan Bank pada saat sebelum dan sesudah pandemic covid-19 dengan metode perhitungan camel?
1.4.
Tujuan Penelitian
Dalam sebuah penelitian tentu saja memiliki
tujuan, Tujuan yang dilakukannya penelitian adalah untuk
menemukan,mengembangkan dan menguji kebenaran pengetahuan. Tujuan penelitian
ini adalah :
1. Untuk mengetahui perbandingan kinerja keuangan bang sebelum dan sesudah pandemic Covid-19 .
1.5.
Manfaat
Penelitian
a. Bagi Perusahaan
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat menjadi informasi tambahan serta masukan bagi kemajuan bank
. Serta sebagai sumbangan nilai bagi perusahaan yang berupa saran dan usulan –
usulan sebagai bahan pertimbangan untuk kemajuan perusahaan tersebut.
b. Bagi Peneliti
Hasil penelitian ini
diharapkan peneliti dapat lebih memahami dan memperdalam ilmu mengenai keuangan
dan perbankan dan manajemen dana bank secara khusus serta dapat mengetahui
realisasi Antara teori yang diperoleh selama proses belajar dengan praktek yang
terjadi dilapangan.
c. Bagi Pihak lain
Diharapkan dapat
bermanfaat dan berguna untuk memberikan informasi, menambah wawasan pengetahuan
serta dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk pengkajian topik yang
berkaitan dengan masalah ini selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Bank
Menurut PSAK No.31 tetang akuntansi perbankan,
bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai pelantara keuangan (sinancial
intermendiary) antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan
pihak yang memerlukan dana (deficit unit), Serta sebagai lembaga yang berfungsi
memperlancar selalu lintas pembayaran.Filsafah yang mendasari kegiatan usaha
bank adalah kepersayaan masyarakat. Hal ini tampak kegiatan pokok bank yang
diterima simpanan pokok yang diterima simpanan dari masyarakat yang kelebihan
dana dalam bentuk giro,tabungan serta deposito berjangka dan memberikan kredit
kepada pihak yang memerlukan dana. Menurut
A, Abdurrachman (2014:6) “ Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang
melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata
uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan
benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan”. Menurut Kasmir (2008:7) menyatakan
secara sederhana bahwa “Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2014:6)
“Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keungangan anatara
pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan
dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran
2.2.
Fungsi Bank
Fungsi pokok bank umum yang dikemukakan oleh
Siamat (2014) adalah : “Menyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien
dalam kegiatan ekonomi, dalam menciptakan uang, menghimpun dana dan menyalurkan
kepada masyarakat,serta menawarkan jasa jasanya.”
Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru (2008:9)
“Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai financial intermediary,
Sacara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
development, agent of service”
1. Agent of trust, atau dasar utama kegiatan
perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat turut bersedian menyimpan dananya di bank maupun
kepercayaan bank terhadap debitur dalam menyalurkan kreditnya.
2. Agent of development, atau lembaga yang
memobilitasi dana pembangunan ekonomi dalam bentuk oprasioanal kegiatan
kegiatan perekonomian masyarakat, Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor
moneter dan sektor riil tidak dapat dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat
berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik.
Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta
kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi,
distribusi dan konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
3. Agent of service, atau disamping melakukan
kegiatan penghimpun dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran
jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara
lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian
jaminan bank, dan penyelsaian tagihan.
2.3.
Jenis-Jenis Perbankan
Menurut
Kasmir (2014:19-26) Dalam praktiknya
perbankan Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang
diatur dalam Undang-undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum
keluar Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu
Undang-undang No.14 Tahun 1967,maka terdapat beberapa perbedaan. Namun,
kegiatan utama atau pokok bank yang mengimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainya.
Jenis-jenis perbankan di Indonesia dapat
ditintau dari berbagai segi antara lain (Kasmir ,2004)
1. Dilihat dari segi fungsinya
Menurut
Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan
keluarnya Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 makan jenis perbankan
berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a. Bank Umum
Yaitu yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau nerdasarkan prinsip
syariah Dalam kegiatanya tidak memeberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Dilihat dari segi kepemilikanya
a. Bank milik pemerintah merupakan bank yang akta
pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah
Indonesia,sehingga sluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank-bank milik pemerintah Indonesia dewasa ini antara lain Bank Negara
Indonesia (BRI), Bank Rakyat Indonesia (BRI)
b. Bank milik swasta nasional merupakan bank yang
seluruh atau sebesar besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte
pendirianya pun didirikan oleh swasta.begitu pula sebagian pembagian
keuntunganya untuk keuntungan swasta pula.dalam bank swasta milik nasional
termasuk pula bank-bank yang dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi.
c. Bank milik asing merupakan cabang dari bank
yang ada di luar negeri,baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
d. Bank miulik campuran merupakan bank milik
campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.dimana kepemilikan
saham secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia
3. Dilihat dari segi status
a. Bank Devisa merupakan bank yang dapat
melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar
negeri, traveler cheque, pembukaan dan pembayaran letter of credit dan
transaksi lainya
b. Bank Non Devisa merupakan bank yang belum
memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
2.4.
Kenerja Keuangan
Pada prinsipnya kinerja keuangan diartikan sebagai
prestasi financial yang dicapai oleh suatu perusahaan sehubungan dengan
penggunaan dana dalam operasional usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Prestasi usaha ini dapat diinterprestasikan terhadap efisiensi usaha atau
tingkat kesehatan perusahaan. Pencapaian tingkat kinerja usaha sangat
tergantung pada tingkat kemampuan manajemen usaha dalam mengkoordonir berbagai
kegiatan usaha. Zarkasyi (2014 : 48) bahwa
: “Kinerja keuangan merupakan sesuatu yang dihasilkan oleh suatu organisasi
dalam periode tertentu dengan mengacu pada standar yang ditetapkan. Bernadin dan Russel dalam Ruki (2001 : 15)
memberikan defenisi tentang performance sebagai berikut “ Performance is
defined as the record of outcomes produced on specified job function or
activity during a specified time period “ (prestasi adalah catatan tentang
hasil-hasil yang diperoleh dari fungsi-fungsi pekerjaan tertentu atau pekerjaan
selama kurung waktu tertentu).
Kinerja perusahaan secara umum diukur
berdasarkan penghasilan (Laba) sebagai dasar ukuran yang lain seperti imbalan
investasi (return of investment) atau penghasilan per saham (earnings per
share). Unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran penghasilan bersih
(laba) tergantung pada pemeliharaan modal yang digunakan perusahaan dalam menyusun
laporan keuangan. Pengukuran kinerja sangat penting untuk memperbaiki kegiatan
oprasional perusahaan, pengukuran kinerja keuangan melalui proses analisis.
Analisis kinerja keuangan keuangan merupakan suatu proses pengkajian kinerja
keuangan merupakan suatu proses pengkajian kinerja keuangan dengan kritis,
meliputi peninjauan data keuangan, perhitungan, pengukuran dan memberi solusi
terhadap keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu.
2.5.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan alat yang sangat
penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil
yang telah dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan. Data keuangan tersebut
akan lebih berarti bagi pihak-pihak yang berkepentingan apabila data tersebut
dapat diperbandingkan untuk dua periode atau lebih. Menurut Kasmir (2014:2) laporan keuangan pada dasarnya adalah
hasil proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi
antara data keuangan dan aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dengan data dan aktivitas dari perusahaan tersebut. Dengan kata
lain, laporan keuangan ini sebagai alat yang menghubungkan perusahaan dengan
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. laporan keuangan pada
dasarnya adalah hasil proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk
berkomunikasi antara data keuangan dan aktivitas suatu perusahaan dengan
pihak-pihak yang berkepentingan dengan data dan aktivitas dari perusahaan
tersebut. Dengan kata lain, laporan keuangan ini sebagai alat yang menghubungkan
perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Hery (2020:3) berpendapatan bahwa
laporan keuangan merupakan produk akhir serangkaian pencatatan dan
pengikhtisaran data transaksi bisnis. Berdasarkan definisi diatas, dapat
disimpulkan bahwa laporan keuangan adalah laporan yang menyajikan infomasi
mengenai keuangan perusahaan yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang
memiliki kepentingan mengenai posisi keuangan, kinerja perusahaan, perubahan
ekuitas, dan merupakan hasil dari periode akuntansi dari suatu usaha.
2.6.
Inti Pembahasan
Analisi
ini adalah dilakukan pada perbankan yang sudah go public di Bursa Efek
Indonesia (BEI) pada periode 2019 – 2020 terdiri dari 43 perbankan. Dalam
analisis ini, terdapat pembatasan terhadap rasio laporan keuangan perusahaan,
bertujuan agar mempermudah dalam mengumpulkan data dari 43 perbankan. Rasio
yang diambil merupakan dari laporan keuangan triwulan II dan triwulan III
periode 2019 – 2020.
Obyek penelitian ini terdiri dari lima variabek dependen yaitu capital, asset, management, earnings, dan liquidity. Dimana capital diukur dengan Current Adequacy Ratio (CAR), asset diukur dengan Non – Performing Loan (NPL), management diukur dengan Return on Equity (ROE), earnings diukur dengan Badan Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan liquidity diukur dengan Loan to Deposit Ratio (LDR). Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan komparatif, penelitian ini dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau lebih sifat dan fakta oyek yang diteliti. Instumen penelitian yang digunakan dalam mengumpulkan data melalui dokumentasi, yang diambil melalui dokumen resmi BEI (Bursa Efek Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan situs masing – masing perusahaan.
Hasil
analisis data
Statistik deskriptif
Triwulan II 2019
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std Deviation |
Capital |
43 |
10,01 |
49,42 |
22,7867 |
8,89592 |
Asset |
43 |
,62 |
8,60 |
3,4453 |
1,81795 |
Management |
43 |
-67,00 |
29,30 |
4,3260 |
14,74653 |
Earnings |
43 |
60,40 |
146,64 |
90,2986 |
18,51197 |
Liquidity |
43 |
57,96 |
146,72 |
90,1749 |
17,54720 |
Valid N |
43 |
|
|
|
|
Statistik deskriptif
Triwulan III 2019
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std Deviation |
Capital |
43 |
10,18 |
133,00 |
27,8044 |
20,22499 |
Asset |
43 |
,37 |
9,58 |
3,9616 |
2,11391 |
Management |
43 |
-3087,00 |
870,00 |
-48,7000 |
492,57926 |
Earnings |
43 |
9,76 |
233,91 |
95,4828 |
31,95241 |
Liquidity |
43 |
54,03 |
157,69 |
88,1451 |
3,84017 |
Valid N |
43 |
|
|
|
|
Hasil Uji t dua sampel dependen
(43 perbankan)
|
Mean (Triwulan II 2019) |
Mean (Triwulan III 2020) |
Perbedaan |
t |
Capital |
22,79 |
27,08 |
-5,02 |
-1,68** |
Asset |
3,44 |
3,96 |
-0,52 |
-1,88** |
Management |
4,33 |
-4870 |
53,02 |
0,71 |
Earnings |
90,30 |
95,48 |
-5,18 |
-1,58* |
Liquisity |
90,17 |
88,14 |
2,03 |
0,72 |
****
Signifikan pada α 0,01
***
Signifikan pada α 0,05
**
Signifikan pada α 0,1
*
Signifikan pada α 0,2
Berdasarkan
hasil uji diatas, dapat dijelaskan, sebagai berikut:
a)
Rasio Capital Sebelum dan Selama Pandemi 2020
Nilai rata
– rata (mean) triwulan II tahun 2019 dari capital adalah sebesar 22,79 untuk
triwulan III tahun 2020 nilai CAR ini adalah sebesar 27,08, berarti rasio modal
terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (CAR) triwulan II periode 2019 –
triwulan III 2020 dari 43 perbankan telah mengalami perbedaan sebesar -5,02,
yaitu terjadi peningkatan CAR. Semakin tinggi CAR semakin baik, maka telah terjadi
perbaikan nilai. Hasil statistika menunjukkan tingkat signifikansi sebesar
0,101 atau tingkat kepercayaan sebesar 90% (α 0,1).
b)
Rasio Asset Sebelum dan Selama Pandemi 2020
Nilai rata
– rata (mean) triwulan II tahun 2019 dari asset yang diukur dengan NPL adalah
sebesar 3,44 sedangkan triwulan III tahun 2020 sebesar 3,96 yang berarti bahwa
rasio kredit bermasalah terhadap pinjaman bruto (NPL) triwulan II 2019 –
triwulan III 2020 dari 43 perbankan mengalami perbedaan sebesar – 0,52, yaitu
terjadi peningkatan NPL. Semakin tinggi NPL menunjukkan semakin tinggi risiko
kredit sehingga tidak baik bagi bank. Hasil uji beda variabel aset ini
menunjukkan signifikansi sebesar 0,070 dan menggunakan tingkat kepercayaan 90%
(α 0,1).
c) Rasio
Management Sebelum dan Selama Pandemi 2020
Nilai rata
– rata (mean) triwulan II tahun 2019 dari management adalah sebesar 4,33
sedangkan triwulan III tahun 2020 sebesar -48,70 yang berarti bahwa laba bersih
terhadap total ekuitas (ROE) triwulan II 2019 – triwulan III 2020 dari 43 perbankan
telah mengalami perbedaan yang drastic sebesar 53,02, yaitu terjadi penurunan
ROE. Berarti nilai ROE triwulan III lebih kecil dari nilai ROE triwulan II.
Hasil signifikansi menunjukkan sebesar 0,483 yang dimana hal ini menunjukkan
jauh dari tingkat kepercayaan yang biasa digunakan.
d) Rasio
Earning Sebelum dan Selama Pandemi 2020
Nilai rata
– rata (mean) triwulan II tahun 2019 dari earning adalah sebesar 90,30
sedangkan trriwulan III tahun 2020 sebesar 95,48 yang berarti bahwa rasio beban
operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) triwulan II periode 2019 –
triwuln III 2020 dari 43 perbankan telah mengalami perbedaan sebesar -5,18,
yaitu terjadi peningkatan BOPO. Semakin tinggi BOPO berarti semakin tidak
eefisien biaya operasional yang dikeluarkan oleh bank, sehingga kondisi
bermasalah bank semakin besar. Hal ini ditunjukkan dari angka perbedaan yang
negatif. Hasil uji beda menunjukkan tingkat signifikansi sebesar 0,121 dengan
melonggarkan kepercayaan hingga 80% atau α 0,2.
e) Rasio Liquidity Sebelum dan Selama Pandemi
2020
Nilai rata – rata (mean) triwulan II tahun
2019 dari liquidity adalah sebesar 90,17 sedangkan triwulan III tahun 2020
sebesar 88,14 yang berarti bahwa total pinjaman terhadap rasio deposit (LDR)
triwulan /ii periode 2019 – triwulan III 2020 dari 43 perbankan mengalami
perbedaan sebesar 2,03, yaitu terjadi penurunan LDR. Berarti nilai LDR triwulan
III lebih kecil dari nilai LDR triwulan II, semakin rendah LDR semakin baik.
Uji t menunjukkan bahwa tingkat signifikansi sebesar 0,474 yang dimana hasil
ini tentu jauh dari tingkat kepercayaan yang biasa digunakan di ilmu sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil uji beda dan pembahasan yang sudah dilakukan secara keseluruhan dapat
disimpulkan bahwa secara umum perbedaan kinerja bank antara sebelum pandemic
COVID – 19, yang ditunjukkan CAMEL triwulan II 2019, dengan selama pandemi,
yang ditunjukkan CAMEL triwulan III 2020, tidak signifikan jika menggunakan
tingkat kepercayaan tinggi α 0,05. Namun jika tingkat kepercayaan itu diturunkan
menjadi α 0,1 maka ada beberapa indikator CAMEL yang signifikan. Dengan hasil
seperti itu dapat dikatakan bahwa dampak pandemi COVID – 19 belum dapat
dirasakan oleh industri perbankan.
3.2. Saran
meskipun
secara umum belum ada dampak yang signifikan atas industri perbankan, para
pengelola perbankan harus berhatihati, karena jika tingkat kepercayaan
diturunkan, dampak tersebut dapat segera terjadi. Untuk periode yang digunakan
disarankan dapat menggunakan periode yang lebih jauh lagi, hasil CAMEL yang signifikan
disarankan untuk menjaga rasio tersebut. Bagi penelitian mendatang akan lebih
baik jika dapat meneliti kinerja keuangan sektor lainnya dan tidak hanya sektor
perbankan sehingga wawasan mengenai kinerja keuangan sebelum dan selama pandemi
dapat lebih luas dipahami, mempersiapkan metode penelitian kinerja keuangan
lainnya dan tidak hanya menggunakan metode CAMEL, dan untuk rasio keuangan yang
digunakan sebaiknya diperluas penggunaan rasio keuangannya agar dapat
memperluas dan melengkapi pengetahuan dari penelitian sebelumnya.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.