blog berisi artikel tentang pengetahuan,trendy dan inspiratif

test

Post Top Ad

Your Ad Spot

My Blog List

Popular Posts

Wednesday, October 13, 2021

 


Makalah Etika Profesi Akuntansi



KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Etika Profesional Akuntan“ tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi (Auditing).

Pada kesempatan ini ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah, dalam hal ini kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.

Oleh karena itu,kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan dari semua pihak dan dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi parapembaca dan semua pihak yang membutuhkan sehingga dapat memberikan sumbangan pengetahuan.

 

Ambon,13 oktober 2021

 

Usnida z amalina

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................

DAFTAR ISI..................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang............................................................

1.2  Rumusan Masalah.......................................................

1.3  Maksud dan Tujuan....................................................

1.3.1    Maksud.................................................................

1.3.2    Tujuan...................................................................

BAB II PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Etika Profesi Akuntan...............................

2.2  Macam-macam Profesi Akuntan.................................

2.3  Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntan..........................

BAB III CONTOH KASUS

3.1    Analisis Kasus ...........................................................................

BAB IV KESIMPULAN...............................................................................

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang Masalah

Dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika profesi. Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas. Etika tersebut akan memberi batasan-batasan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari oleh suatu profesi. Dengan adanya etika profesi maka tiap profesi memiliki aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut.

Etika dalam suatu profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat saat ini. Terjadinya pelanggaran etika profesi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, dimana perilaku etis selama ini masih sering diabaikan. Etika menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi tiap profesi agar pekerjaan yang diberikan oleh profesi tersebut dapat dipertanggungjawabkan hasilnya baik secara keilmuan, sosial, maupun dalam segi hukum sehingga pekerjaan tersebut menjadi bermanfaat bagi kehidupan. Salah satu profesi yang sangat penting untuk menjaga penerapan perilaku etis dalam profesinya adalah profesi akuntan

Profesi akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara professional dan sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap pekerjaannya, organisasinya, masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak sesuai dengan etika maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat

Kode etik akuntan Indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objectifitas dalam melaksanakan tugasnya tentang kualitasatau mutu jasa yang di berikan.

Di Indonesia, isu mengenai etika akuntan berkembang seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika, baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern,maupun akuntan pemerintah. Pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa pemberian opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi tertentu menurut norma pemeriksaan akuntan atau Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran etika oleh akuntan intern dapat berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar tampak lebih baik dari yang sebenarnya. Sedangkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan pemerintah misalnya dapat berupa pelaksanaan tugas pemeriksaan yang tidak semestinya karena didapatkannya insentif tambahan dalam jumlah tertentu dari pihak yang laporan keuangannya diperiksa.

Seharusnya pelanggaran tersebut tidak akan terjadi jika setiap akuntan dan calon akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman dan dapat menerapkan etika secara memadai dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan sikap akuntan yang profesional maka akan mampu menghadapi tekanan yang muncul dari dirinya sendiri ataupun dari pihak eksternal.dapat ditunjukkan bahwa pekerjaan akuntan merupakan pekerjaan yang syarat dengan acuan normatif dan muatan moral. Acuan normatif dan muatan moral ini dapat dicermati antara lain pada kode etik profesi akuntan, standar profesionalisme akuntan publik, dan standar akuntansi keuangan yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Untuk itu pengembangan dan pertimbangan moral memainkan peran kunci dalam semua area profesi akuntansi.

Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ikatan Akuntan Indonesia adalah satu-satunya organisasi profesi akuntan Indonesia yang beranggotakan auditor dari berbagai tipe (auditor pemerintah, auditor intern dan auditor independen), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidik, serta akuntan yang bekerja di luar profesi auditor, akuntan manajemen dan pendidik.

Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia disebutkan bahwa tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Ikatan Akuntansi Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan. Namun, perilaku tidak etis dari para akuntan masih tetap ada. Etika profesi berperan penting dalam membentuk tenaga–tenaga yang profesional dengan mempertahankan kode etik.

Berdasarkan uraian diatas, maka penyusun telah membuat makalah yang akan membahas materi mengenai hal tersebut. Makalah ini berjudul “ETIKA PROFESI AKUNTAN”.

1.2.       Rumusan masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Etika Profesi Akuntansi ?

2.      Apa saja prinsip Etika Profesi Akuntansi ?

3.      Bagaimana penerapan etika profesi akuntan terhadap suatu kasus yang terjadi di Indonesia?

1.3      Maksud dan Tujuan

1.3.1        Maksud

Maksud dari penulisan dan penyusunan makalah ini diantaranya ialah :

1.        Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akuntansi Topik Khusus

2.        Dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam mempelajari bidang akuntansi khususnya mengenai etika profesi akuntan

1.3.2        Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan etika profesi akuntan

2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip pada etika profesi akuntan

3.      Untuk mengetahui bagaimana penerapan etika profesi akuntan terhadap suatu kasus yang terjadi di Indonesia

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Etika Profesi Akuntan

Pengertian Etika

Pengertian etika pada hakekatnya adalah merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang mana yang baik dan tidak baik atau yang benar dan salah dalam berperilaku dan bertindak sesuai dengan kesadaran manusia. Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang (Mertokusumo, 1991: 35).

Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).

 

Pengertian Etika Profesi Akuntan

Etika profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Organisasi Profesi Akuntan.

Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan kode etik ini.

2.2         Macam-Macam Profesi Akuntan

Bidang profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat bagian, yaitu :

1.   Akuntan Publik

Akuntan publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dengan menerima honor. Tugas seorang akuntan publik, antara lain sebagai pemeriksa (audit) yang meliputi penyusunan sistem akuntansi, memberikan penyempurnaan organisasi perusahaan, dan memberi nasihat-nasihat lain yang berkaitan dengan masalah ekonomi perusahaan, misalnya membuat budget dan feasibility study untuk memperoleh kredit. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.

2.   Akuntan Swasta

Akuntan swasta adalah akuntan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta sebagai penasihat atau pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan. Tugas akuntan swasta adalah mengatur pencatatan, membuat laporan keuangan, dan membuat sistem akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.

3.   Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah terutama bertugas mengawasi keuangan milik negara. Badan yang sangat membutuhkan jasa akuntan pemerintah, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan Direktorat Akuntan Negara.

4.   Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi dan bertugas mengembangkan pendidikan akuntansi. Mereka umumnya tidak semata-mata mengajar, tetapi merangkap dengan pekerjaan lain, misalnya dengan membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya.

2.3         Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntan

1.   Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi

2.      Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

3.      Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Integritas dapat diuraikan sebagai berikut:

4.      Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka dan serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaikbaiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik

6.   Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku profesional

Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar teknis

Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

 

BAB III

CONTOH KASUS

(Kasus KPMG-Siddharta)Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.

Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.

Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

 

Solusi :

Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.

Solusinya ialah KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono semestinya tidak melakukan hal tersebut sehingga KAP nama baiknya tidak kotor terhadap kliennya tersebut.

 

 

BAB IV

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah :

1.   Kode etik profesi akuntansi merupakan suatu aturan tertulis yang dibuat untuk mengatur suatu profesi akuntan dalam melakukan pekerjaan sehingga tidak melakukan pelanggaran atau manipulasi yang disengaja yang dapat merugikan suatu pihak.

2.   Terdapat 8 prinsip dasar dalam kode etik profesi akuntansi yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.

3.   Prinsip ini selain sebagai aturan yang mengatur akuntan profesional dapat juga digunakan untuk melindungi akuntan profesional. Terlebih lagi kode etik ini dapat juga digunakan untuk mengembangkan kualitas seorang akuntan dan laporan yang dihasilkan.

 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Post Top Ad

Your Ad Spot

welcome to my world