Makalah Etika Profesi Akuntansi
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia rahmat dan
hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Etika Profesional
Akuntan“ tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah
ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi (Auditing).
Pada kesempatan ini
ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan
membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah, dalam hal ini kami menyadari
bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu,kritik dan
saran yang membangun sangat dibutuhkan dari semua pihak dan dengan segala
kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi parapembaca dan semua
pihak yang membutuhkan sehingga dapat memberikan sumbangan pengetahuan.
Ambon,13
oktober 2021
Usnida z amalina
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................
1.2 Rumusan Masalah.......................................................
1.3 Maksud dan Tujuan....................................................
1.3.1 Maksud.................................................................
1.3.2
Tujuan...................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Profesi Akuntan...............................
2.2 Macam-macam Profesi Akuntan.................................
2.3 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntan..........................
BAB III CONTOH KASUS
3.1 Analisis Kasus ...........................................................................
BAB IV KESIMPULAN...............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Dalam
menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika profesi. Etika Profesi
diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas batas
tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas. Etika
tersebut akan memberi batasan-batasan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari oleh suatu profesi. Dengan adanya etika profesi maka tiap
profesi memiliki aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang
menjalankan profesi tersebut.
Etika
dalam suatu profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam
masyarakat saat ini. Terjadinya pelanggaran etika profesi di Indonesia
menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, dimana perilaku etis
selama ini masih sering diabaikan. Etika menjadi suatu kebutuhan yang penting
bagi tiap profesi agar pekerjaan yang diberikan oleh profesi tersebut dapat
dipertanggungjawabkan hasilnya baik secara keilmuan, sosial, maupun dalam segi
hukum sehingga pekerjaan tersebut menjadi bermanfaat bagi kehidupan. Salah satu
profesi yang sangat penting untuk menjaga penerapan perilaku etis dalam
profesinya adalah profesi akuntan
Profesi
akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara professional dan
sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan mempunyai tanggung
jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap pekerjaannya, organisasinya,
masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak sesuai dengan etika maka
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat
Kode
etik akuntan Indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan objectifitas dalam melaksanakan
tugasnya tentang kualitasatau mutu jasa yang di berikan.
Di
Indonesia, isu mengenai etika akuntan berkembang seiring dengan terjadinya beberapa
pelanggaran etika, baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern,maupun
akuntan pemerintah. Pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa
pemberian opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang tidak
memenuhi kualifikasi tertentu menurut norma pemeriksaan akuntan atau Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran etika oleh akuntan intern dapat berupa
perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar
tampak lebih baik dari yang sebenarnya. Sedangkan pelanggaran etika yang
dilakukan oleh akuntan pemerintah misalnya dapat berupa pelaksanaan tugas
pemeriksaan yang tidak semestinya karena didapatkannya insentif tambahan dalam
jumlah tertentu dari pihak yang laporan keuangannya diperiksa.
Seharusnya
pelanggaran tersebut tidak akan terjadi jika setiap akuntan dan calon akuntan
mempunyai pengetahuan, pemahaman dan dapat menerapkan etika secara memadai
dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan
sikap akuntan yang profesional maka akan mampu menghadapi tekanan yang muncul
dari dirinya sendiri ataupun dari pihak eksternal.dapat ditunjukkan bahwa
pekerjaan akuntan merupakan pekerjaan yang syarat dengan acuan normatif dan
muatan moral. Acuan normatif dan muatan moral ini dapat dicermati antara lain
pada kode etik profesi akuntan, standar profesionalisme akuntan publik, dan
standar akuntansi keuangan yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Untuk itu pengembangan dan pertimbangan moral memainkan peran kunci
dalam semua area profesi akuntansi.
Etika
profesional bagi praktik akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ikatan
Akuntan Indonesia adalah satu-satunya organisasi profesi akuntan Indonesia yang
beranggotakan auditor dari berbagai tipe (auditor pemerintah, auditor intern
dan auditor independen), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai
pendidik, serta akuntan yang bekerja di luar profesi auditor, akuntan manajemen
dan pendidik.
Dalam
Kode Etik Akuntan Indonesia disebutkan bahwa tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Ikatan
Akuntansi Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi
akuntan. Namun, perilaku tidak etis dari para akuntan masih tetap ada. Etika
profesi berperan penting dalam membentuk tenaga–tenaga yang profesional dengan
mempertahankan kode etik.
Berdasarkan uraian diatas, maka penyusun
telah membuat makalah yang akan membahas materi mengenai hal tersebut. Makalah
ini berjudul “ETIKA
PROFESI AKUNTAN”.
1.2.
Rumusan masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Etika Profesi Akuntansi ?
2.
Apa saja prinsip Etika Profesi Akuntansi ?
3. Bagaimana
penerapan etika profesi akuntan terhadap suatu kasus yang terjadi di Indonesia?
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1
Maksud
Maksud
dari penulisan dan penyusunan makalah ini diantaranya ialah :
1.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Akuntansi Topik Khusus
2.
Dapat menambah wawasan dan pengetahuan
dalam mempelajari bidang akuntansi khususnya mengenai etika profesi akuntan
1.3.2
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
apa yang dimaksud dengan etika profesi akuntan
2.
Untuk mengetahui
prinsip-prinsip pada etika profesi akuntan
3.
Untuk mengetahui
bagaimana penerapan etika profesi akuntan terhadap suatu kasus yang terjadi di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika Profesi Akuntan
Pengertian Etika
Pengertian etika pada hakekatnya adalah
merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang mana yang baik dan tidak baik
atau yang benar dan salah dalam berperilaku dan bertindak sesuai dengan
kesadaran manusia. Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap
perbuatan seseorang (Mertokusumo, 1991: 35).
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Akuntan
adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada
seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi
Akuntansi (PPAk).
Pengertian Etika Profesi
Akuntan
Etika profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Etika sebagai salah
satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan
kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai
dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi
akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari
AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No.
263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Organisasi
Profesi Akuntan.
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah
kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik.
Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada
kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik,
Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan kode etik ini.
2.2
Macam-Macam Profesi Akuntan
Bidang profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat
bagian, yaitu :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah sebuah
profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau
pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dengan menerima honor. Tugas seorang
akuntan publik, antara lain sebagai pemeriksa (audit) yang meliputi penyusunan
sistem akuntansi, memberikan penyempurnaan organisasi perusahaan, dan memberi
nasihat-nasihat lain yang berkaitan dengan masalah ekonomi perusahaan, misalnya
membuat budget dan feasibility study untuk memperoleh kredit.
Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
2. Akuntan Swasta
Akuntan swasta adalah akuntan
yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta sebagai penasihat atau pembantu
tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan. Tugas akuntan
swasta adalah mengatur pencatatan, membuat laporan keuangan, dan membuat sistem
akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah terutama bertugas mengawasi
keuangan milik negara. Badan yang sangat membutuhkan jasa akuntan pemerintah,
antara lain Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan Direktorat Akuntan Negara.
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang menjadi tenaga pengajar
di perguruan tinggi dan bertugas mengembangkan pendidikan akuntansi. Mereka
umumnya tidak semata-mata mengajar, tetapi merangkap dengan pekerjaan lain,
misalnya dengan membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau
pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya.
2.3
Prinsip
Dasar Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip. Integritas dapat diuraikan sebagai berikut:
4. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka dan serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan
harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaikbaiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku
profesional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
8. Standar
teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
BAB
III
CONTOH
KASUS
(Kasus KPMG-Siddharta)Siddharta
& Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban
pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$
270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar
modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign
Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di
luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan
distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan
di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Solusi :
Pada kasus ini KPMG
telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya
sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG kehilangan
kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah
memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak
di Indonesia.
Solusinya
ialah KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono semestinya tidak melakukan
hal tersebut sehingga KAP nama baiknya tidak kotor terhadap kliennya
tersebut.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah :
1. Kode etik profesi akuntansi merupakan suatu aturan tertulis yang
dibuat untuk mengatur suatu profesi akuntan dalam melakukan pekerjaan sehingga
tidak melakukan pelanggaran atau manipulasi yang disengaja yang dapat merugikan
suatu pihak.
2. Terdapat 8 prinsip dasar dalam kode etik profesi akuntansi yaitu
tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar
teknis.
3. Prinsip ini selain sebagai aturan yang mengatur akuntan
profesional dapat juga digunakan untuk melindungi akuntan profesional. Terlebih
lagi kode etik ini dapat juga digunakan untuk mengembangkan kualitas seorang
akuntan dan laporan yang dihasilkan.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.