blog berisi artikel tentang pengetahuan,trendy dan inspiratif

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

My Blog List

Popular Posts

Sunday, December 20, 2020

KISRUH BANK GLOBAL

 Sejarah Bank Global

PT Bank Global Internasional Tbk. didirikan berdasarkan Akta Notaris Misahardi Wilamarta, S.H., nomor 351 tanggal 22 Agustus 1992. Bank Global mempunyai status sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1212/KMK.017/1992 tanggal 23 November 1992. Bank mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1992. Pada ssat itu pemegang saham bank adalah Lawu Budhin 85%, Hendra Setiawan 10%, dan Imam Munandar 5%. Bank Global telah memperoleh ISO 9001 dari badan internasional pada bulan September 1997 sehingga semua prosedur kerja telah distandardisasi. Kegiatan Bank Global secara garis besar adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pemberian kredit.


Pada tanggal 1 Desember 1997, Bank Global memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Bapepam dengan surat No. S-1730/PM/1997 untuk melakukan penawaran umum atas 50 juta saham bank kepada masyarakat. Kemudian saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997. Berbeda dengan bank lainnya, pada masa krisis ekonomi 1998 Bank Global berhasil melewati krisis tersebut dengan baik. Berdasarkan hasil due diligence dari auditor, Bank Global masuk dalam kategori A, yaitu bank dengan kecukupan modal yang memenuhi syarat.

Bank Global memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh dana. Bank Global melakukan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada tahun 1999, menerbitkan obligasi tahun 2000, kembali melakukan HMETD dan obligasi subordinasi tahun 2003. Pada tahun 2003, struktur kepemilikan saham Bank Global dimiliki publik 78,78%, PT Intermed Pharmatama 11,51%, PT Permata Prima Jaya 9,09% dan Irawan Salim (Direktur Utama Bank Global) 0,62%.

 

Kasus Bank Global

Pada tanggal 30 Juni 2004, BI menghubungi Bapepam guna mengkonfirmasi portfolio surat berharga yang dimiliki oleh Bank Global. BI meminta Bapepam untuk melakukan pemeriksaan ini karena Bank Global melaporkan bahwa per posisi bulan April 2004 mereka memiliki surat berharga sebesar Rp 965 miliar namun tidak dapat menunjukkan kepemilikan atas surat berharga tersebut.

Pada tanggal 11 Agustus 2004, Bapepam menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah obligasi pada posisi 31 Desember 2003 hanya sebesar Rp 207 miliar, berbeda dengan laporan keuangan Bank Global tanggal 31 Desember 2003 yang menyatakan jumlahnya sebesar Rp 1,13 triliun. Menurut hasil pemeriksaan Bapepam, pelaporan surat berharga fiktif Bank Global dilakukan dengan melakukan pencatatan beberapa kali atas obligasi yang sama.

Pada tanggal 27 Oktober 2004, Bank Global ditempatkan dalam pengawasan khusus BI selama 6 bulan karena rasio kecukupan modal (CAR) menurun dibawah syarat minimal yang ditetapkan oleh BI, yaitu 8%. Dengan status pengawasan khusus, Bank Global diminta untuk mengajukan rencana perbaikan modal secara tertulis kepada BI sehingga menjadi minimal 8%, melaksanakan segera tindakan perbaikan, dan menjaga likuiditas bank agar tidak mengalami kesulitan likuiditas, selain itu kegiatan bank juga dibatasi.

Pada akhir November 2004, terjadi keresahan pada nasabah Bank Global, baik pemilik deposito maupun reksa dana Prudence Dana Mantap, mereka tidak dapat mencairkan dananya. Keresahan ini menarik perhatian Bapepam yang kemudian melayangkan surat panggilan kepada manajemen Bank Global untuk meminta penjelasan, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi pihak Bank Global. Hal tersebut membuat Bapepam meminta penjelasan dari PT Prudence Asset Management. Direksi PT Prudence Asset Management kemudian menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menjual produk reksa dananya melalui Bank Global. Direksi Bank Global lalu juga membantah telah menjual reksa dana.

Berdasarkan penulusuran Bapepam, ditemukan bahwa Bank Global mulai menawarkan produk reksa dana Prudence Dana Mantap pada Mei 2004. Penerbitan reksa dana tersebut seolah-olah melalui kerja sama dengan PT Prudence Asset Management dan Deutsche Bank sebagai bank kustodian. Dana hasil penjualan tersebut diambil alih oleh pemilik atau pihak manajemen bank dan tidak pernah masuk ke rekening bank kustodian. Pada saat jatuh tempo, reksa dana tersebut kemudian dikonversi menjadi deposito dan medium term note agar masuk ke dalam program penjaminan. Sehubungan dengan hal ini, BI akhirnya mengumumkan bahwa Bank Global memang sedang menghadapi permasalahan dan masuk dan masuk dalam pengawasan khusus BI.

Pada tanggal 13 januari 2005, BI akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Global Internasional, Tbk. melalui Keputusan Gubernur BI No 7/2/KEP-GBI/2005. Bank ini dilikuidasi karena pemilik dan pengelolanya tidak mempunyai itikad baik untuk memperbaiki permodalannya dimana CAR milik Bank Global tetap minus 39,11%. Setelah penutupan ini, BI akan menyelesaikan dana simpanan nasabah dan kredit yang ada di Bank Global bekerja sama dengan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3), Departemen Keuangan. Darmin Nasution menyatakan bahwa setelah izinnya dicabut, maka pengelola sementara Bank Global segera menyerahkan daftar nominatif dana pihak ketiga (DPK) kepada Kemenkeu melalui UP3.

Tidak lama setelah pencabutan izin usaha Bank Global, Darmin Nasution mengumumkan pembekuan izin Akuntan Publik Drs. Joseph Susilo beserta Kantor Akuntan Publik nya selama 24 bulan terhitung tanggal 14 Januari 2005. Akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan bank global tahun 2003 tersebut dinyatakan bersalah.

Tahun 2008, Menteri keuangan membekukan izin Akuntan Publik Drs. Thomas Iguna selama 12 bulan. Thomas Iguna dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Bank Global. untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2002.

Pada akhir September 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada 7 mantan karyawan Bank Global yaitu Budijono, D. Nugroho, M. Budiman, Poppy Wimanjaya, Slamatda karena berusaha untuk menghilangkan berbagai dokumen Bank Global yang akan diperiksa BI serta S. Juwinata dan Theng Hok Beng karena berupaya untuk mengambil sejumlah dokumen dan uang sebesar R

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Post Top Ad

Your Ad Spot

welcome to my world