blog berisi artikel tentang pengetahuan,trendy dan inspiratif

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

My Blog List

Popular Posts

Tuesday, June 1, 2021

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAP)

 STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAP)



1.      BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Standar Akuntansi merupakan istilah yang sudah bias didengar oleh pihakpihak yang berada dalam lingkungan akuntansi. Pihak-pihak yang menyajikan laporan keuangan mengenal dan familiar dengan istilah tersebut. Akuntan yang melakukan audit atas laporan keuangan berpanduan dengan menggunakan standar akuntansi tersebut dalam praktiknya. Mahasiswa yang belajar akuntansi memahaminya dalam berbagai Mata Kuliah tentang akuntansi. Prinsip Akuntansi yang berlaku umu (GAAP) muncul karena peran akuntansi yang menyajikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Secara khusus GAAP mengatur akuntansi keuangan yang menyajikan informasi kepada pihak di luar organisasi. Akuntansi yang diselenggarakan untuk menghasilkan informasi kepada pihak eksternal disebut juga dengan akuntansi keuangan, sedangkan akuntansi yang memfokuskan diri pada penyajian laporan untuk tujuan pengambilan keputusan internal organisasi disebut akuntansi manajemen. Miller dkk, (1985) menyatakan ada 3 kelompok orang yang berpartisipasi dalam akuntansi keuangan, yaitu pengguna (user), penyaji (preparer), dan auditor (auditor).Pengguna adalah individu atau institusi yang mengandalkan informasi akuntansi keuangan dalam pengambilan keputusan investasi atau kredit. Dalam dalam kelompok ini termasuk investor,kreditor, analisis keuangan, dan lain-lain. Penyaji adlah pihak yang menyusun dan menerbitkan laporan keuangan yaitu manajemen.Auditor adalah pihak yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan untuk menyatakan pendapat atas kewajarannya. Ketiga pihak yang berpartisipasi dalam akuntansi keuangan memiliki kepentingan yang berbeda-beda atas penyajian laporan keuangan.Persepsi masingmasing pihak yang terlibat juga berbeda-beda.Oleh karena itu, diperlukan satu aturan yang disepakati untuk dapat dijadikan pegangan bagi pengguna, penyaji, dan auditor.Disini arti penting dan latar belakang munculnya prinsip akuntansi berlaku umum (GAAP). Dalam hubungannya dengan hirarki prinsip akuntansi berlaku umum IAI (2001: 411.2) mengemukakkan adanya kerangka prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Dalam bentuk kerangka, IAI (2001: 411.4) menggambarkan prinsip akntansi yang berlaku di Indonesia seperti suatu bangunan rumah.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah Standar Akuntansi dalam Akuntansi Sektor Publik atau Pemerintah yang berlaku di Indonesia ? 3 Standar Akuntansi dalam Akuntansi Sektor Publik atau Pemerintah

2.      Bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

3.      Bagaiman tujuan standar akuntansi yang baku

C. Tujuan

1.      Menjelaskan Standar Akuntansi dalam Akuntansi Sektor Publik atau Pemerintah yang berlaku di Indonesia!

2.      Menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

3.      Menjelaskan tujuan akuntansi yang baku

 

BAB II PEMBAHASAN

A. Standar Akuntansi Sektor Publik atau Pemerintah di Indonesia Standar akuntamsi adalah acuan dalam penyajian laporan keuangan yang ditunjukan kepada pihak-pihak diluar organisasi yang mempunyai otoritas tertinggi dalam kerangka akuntansi berterima umum.Standar akuntansi berguna bagi penyusun laporan keuangan dalam menentukan informasi yang harus disajika kepada pihakpihak diluar organisasi. Menurut Sinaga, standar akuntansi merupakan aturan utama yang harus diacu dalam penyajian laporan keuangan dalam kerangka prinsip akuntansi berlaku umum. Standar tersebut penting agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti dan dapat diperbandingkan serta tidak menyesatkan. Sementara di Indonesia sejak tahun 2011 Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk sektor swasta telah mengacu pada Standar Akuntansi Internasional (IFRS), sedangkan sektor pemerintah masih baru akan menerapkan akuntansi berbasis akrual, meskipun masih dianggap belum akrual penuh. Akan tetapi, disadari bahwa standar akuntansi pemerintahan sangat penting peranannya dalam organisasi pemerintahan untuk menjawab tuntutan akan akuntabilitas dan transparansi publik.

Di Indonesia terdapat 4 standar akuntansi yang berlaku, yaitu:

a. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) SAK berfungsi untuk entitas yang memiliki akuntabilitas publik yaitu entitas yang terdaftar atau proses pendaftaran di pasar modal atau entitas fidusia (menggunakan dana masyarakat). Pada tahun 2012 Standar Akuntansi Keuangan sudah mulai mengadopsi IFRS.

b. Standar Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) SAK ETAP umumnya digunakan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. Standar ini telah mengadopsi IFRS untuk Small Medium Enterprise (SME) dengan melakukan beberapa penyederhanaan.

c. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) SAK Syariah merupakan standar yang digunakan untuk entitas/ perusahaan yang memiliki transaksi berbasis syariah. Standar satu ini memiliki kerangka penyusunan dan penjurnalan laporan, penyajian laporan keuangan, dan standar khusus transaksi berdasarkan konsep syariah seperti murabahah, mudharabah, ijarah, serta istisha.

d. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) SAP merupakan standar yang dipergunakan untuk menyusun laporan keuangan pada instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. SAP ini ditetapkan sebagai PP (Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

B. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 1. Latar Belakang

Standar akuntansi pemerintahan (SAP) pertama kali diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) adalah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 pada tanggal 13 Juni 2005. Terbitnya SAP ini juga mengukuhkan peran penting akuntansi dalam pelaporan keuangan di pemerintah.Jadi, dapat dikatan Indonesia memasuki babak baru dalam pelaporan keuangan kegiatan pemerintahan Indonesia. UU Nomor 71 Tah 2003 yang mulai berlaku sejak tahun 2003 juga menyebutkan dengan jelas bahwa bentuk da nisi laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

2.    Sistematika SAP Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 terdiri atas Kerangka Konseptual (KK) Akuntansi Pemerintahan dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). PSAP terdiri atas 12 pernyataan, yaitu:

PSAP 01: Penyajian LAporan Keuangan

PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Berbasis Kas.

PSAP 03: Laporan Arus Kas

PSAP 04: Catatan Atas Laporan Keuangan

PSAP 05: Akuntansi Persediaan

PSAP 06: Akuntansi Investasi

PSAP 07 : Akuntansi Aset Tetap

PSAP 08: Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan

PSAP 09: Akuntansi Kewajiban

PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak Dilanjutkan.

PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasi, dan

PSAP 12: Laporan Operasional (LO).

Dari kerangka Konseptual (KK) sebenarnya bukan merupakan standar dalam arti tidak harus diikuti secara kaku pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar.

3.Basis akuntansi adalah perlakuan pengakuan atas hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi keuangan. Perbedaaan basis akan berpengaruh terhadap proses akuntansi. Dalam akuntansi dikenal adnaya dua basis yaitu basis kas dan basis akrual.Basis kas adlah basis yang mengakui timbulnya hak atau kewajiban pada saat kas diterima atau dikeluarkan.Basis akrual adalah basis yang mengakui adanya hak dan kewajiban pada saat perpindahan hak lepas dari saat kas diterima atau dikeluarkan. Meskipun PP Nomor 71 Tahun 2010 dinyatakan sebagai SAP berbasis akrual, namun sebenarnya basis akrual yang digunakan tidak sepenuhnya basis akrual.Bahkan, mengarah pada penggunaan basis akrual modifikasian, yaitu transaksi-transaksi tertentu dicatat dengan menggunakan basis kas dan untuk sebagian besar transaksi dicatat menggunakan basis akrual.

4. Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Salah satu hal baru dari PP Nomor 71 Tahun 2010 dibandingkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 adalah terdapaturaian mengenai entitas akuntansi,disamping entitas laporan. Entitas akuntansi menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 adalah unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselengggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselengggarakan.

5. Penyusunan Laporan Keungan Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 Menurut PP Nomor 24 Tahun 2005, SAP sudah ahrus diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan tahu anggaran 2005. Artinya bahwa penyajian laporan keuangan tahun 2005 sudah harus sesuai dengan SAP. SAP mengatur mengenai informasi yang harus disajikan dalam laporan keuangan, bagaimana menetapkan, mengukur, dan melaporkan. Oleh karena itu, SAP mengatur penyajian pos-pos harus disajikan dalam laporan keuangan seperti pos kas, piutang,asset tetap, dan seterusnya. Laporan keuangan pokok yang wajib disusun dan disajikan oleh entitas pelaporan menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 yaitu sebagai berikut:

a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

b) Neraca

c) Laporan Arus Kas (LAK)

d) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

 

Adapun tujuan standar akuntansi keuangan yang baku adalah:

1) Memberikan informasi tentang posisi keuangan perusahaan, prestasi dan kegiatan perusahaan, informasi yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang umum dan diharapkan mempunyai sifat jelas, konsisten, terpercaya dan dapat diperbandingkan.

2) Memberikan pedoman dan peraturan kerja bagi akuntan publik agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan hati-hati, independen dan dapat mengabdikan keahliannya dan kejujurannya melalui penyusunan laporan akuntansi setelah melalui pemeriksaan akuntan.

3) Memberikan database pada pemerintah tentang berbagai informasi yang dianggap penting dalam perhitungan pajak, peraturan tentang perusahaan, perencanaan, dan pengaturan ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan makro lainnya.

4) Dapat menarik perhatian para ahli dan praktisi dibidang teori dan prinsip akuntansi

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Post Top Ad

Your Ad Spot

welcome to my world