STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAP)
1. BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Standar Akuntansi merupakan istilah yang sudah bias didengar
oleh pihakpihak yang berada dalam lingkungan akuntansi. Pihak-pihak yang
menyajikan laporan keuangan mengenal dan familiar dengan istilah tersebut.
Akuntan yang melakukan audit atas laporan keuangan berpanduan dengan
menggunakan standar akuntansi tersebut dalam praktiknya. Mahasiswa yang belajar
akuntansi memahaminya dalam berbagai Mata Kuliah tentang akuntansi. Prinsip
Akuntansi yang berlaku umu (GAAP) muncul karena peran akuntansi yang menyajikan
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Secara khusus GAAP mengatur
akuntansi keuangan yang menyajikan informasi kepada pihak di luar organisasi.
Akuntansi yang diselenggarakan untuk menghasilkan informasi kepada pihak
eksternal disebut juga dengan akuntansi keuangan, sedangkan akuntansi yang
memfokuskan diri pada penyajian laporan untuk tujuan pengambilan keputusan
internal organisasi disebut akuntansi manajemen. Miller dkk, (1985) menyatakan
ada 3 kelompok orang yang berpartisipasi dalam akuntansi keuangan, yaitu
pengguna (user), penyaji (preparer), dan auditor (auditor).Pengguna adalah
individu atau institusi yang mengandalkan informasi akuntansi keuangan dalam
pengambilan keputusan investasi atau kredit. Dalam dalam kelompok ini termasuk
investor,kreditor, analisis keuangan, dan lain-lain. Penyaji adlah pihak yang
menyusun dan menerbitkan laporan keuangan yaitu manajemen.Auditor adalah pihak
yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan untuk menyatakan pendapat atas
kewajarannya. Ketiga pihak yang berpartisipasi dalam akuntansi keuangan
memiliki kepentingan yang berbeda-beda atas penyajian laporan keuangan.Persepsi
masingmasing pihak yang terlibat juga berbeda-beda.Oleh karena itu, diperlukan
satu aturan yang disepakati untuk dapat dijadikan pegangan bagi pengguna,
penyaji, dan auditor.Disini arti penting dan latar belakang munculnya prinsip
akuntansi berlaku umum (GAAP). Dalam hubungannya dengan hirarki prinsip
akuntansi berlaku umum IAI (2001: 411.2) mengemukakkan adanya kerangka prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Dalam bentuk kerangka, IAI (2001:
411.4) menggambarkan prinsip akntansi yang berlaku di Indonesia seperti suatu
bangunan rumah.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
Standar Akuntansi dalam Akuntansi Sektor Publik atau Pemerintah yang berlaku di
Indonesia ? 3 Standar Akuntansi dalam Akuntansi Sektor Publik atau Pemerintah
2.
Bagaimana
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP)
3.
Bagaiman
tujuan standar akuntansi yang baku
C.
Tujuan
1. Menjelaskan Standar Akuntansi dalam
Akuntansi Sektor Publik atau Pemerintah yang berlaku di Indonesia!
2. Menjelaskan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
3. Menjelaskan tujuan akuntansi yang
baku
BAB II PEMBAHASAN
A. Standar Akuntansi Sektor Publik atau Pemerintah di
Indonesia Standar akuntamsi adalah acuan dalam penyajian laporan keuangan yang
ditunjukan kepada pihak-pihak diluar organisasi yang mempunyai otoritas
tertinggi dalam kerangka akuntansi berterima umum.Standar akuntansi berguna
bagi penyusun laporan keuangan dalam menentukan informasi yang harus disajika
kepada pihakpihak diluar organisasi. Menurut Sinaga, standar akuntansi
merupakan aturan utama yang harus diacu dalam penyajian laporan keuangan dalam
kerangka prinsip akuntansi berlaku umum. Standar tersebut penting agar laporan
keuangan lebih berguna, dapat dimengerti dan dapat diperbandingkan serta tidak
menyesatkan. Sementara di Indonesia sejak tahun 2011 Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) untuk sektor swasta telah mengacu pada Standar Akuntansi Internasional
(IFRS), sedangkan sektor pemerintah masih baru akan menerapkan akuntansi
berbasis akrual, meskipun masih dianggap belum akrual penuh. Akan tetapi,
disadari bahwa standar akuntansi pemerintahan sangat penting peranannya dalam
organisasi pemerintahan untuk menjawab tuntutan akan akuntabilitas dan
transparansi publik.
Di
Indonesia terdapat 4 standar akuntansi yang berlaku, yaitu:
a.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) SAK berfungsi untuk entitas yang memiliki
akuntabilitas publik yaitu entitas yang terdaftar atau proses pendaftaran di
pasar modal atau entitas fidusia (menggunakan dana masyarakat). Pada tahun 2012
Standar Akuntansi Keuangan sudah mulai mengadopsi IFRS.
b.
Standar Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) SAK
ETAP umumnya digunakan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik
yang signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. Standar ini
telah mengadopsi IFRS untuk Small Medium Enterprise (SME) dengan melakukan
beberapa penyederhanaan.
c.
Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) SAK Syariah merupakan standar
yang digunakan untuk entitas/ perusahaan yang memiliki transaksi berbasis
syariah. Standar satu ini memiliki kerangka penyusunan dan penjurnalan laporan,
penyajian laporan keuangan, dan standar khusus transaksi berdasarkan konsep
syariah seperti murabahah, mudharabah, ijarah, serta istisha.
d.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) SAP merupakan standar yang dipergunakan
untuk menyusun laporan keuangan pada instansi pemerintahan baik di pusat maupun
di daerah. SAP ini ditetapkan sebagai PP (Peraturan Pemerintah) yang diterapkan
untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
B. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) 1. Latar Belakang
Standar akuntansi pemerintahan (SAP) pertama kali diterbitkan
oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) adalah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 pada tanggal 13 Juni 2005. Terbitnya
SAP ini juga mengukuhkan peran penting akuntansi dalam pelaporan keuangan di
pemerintah.Jadi, dapat dikatan Indonesia memasuki babak baru dalam pelaporan
keuangan kegiatan pemerintahan Indonesia. UU Nomor 71 Tah 2003 yang mulai
berlaku sejak tahun 2003 juga menyebutkan dengan jelas bahwa bentuk da nisi
laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
2.
Sistematika SAP Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang
ditetapkan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 terdiri atas Kerangka Konseptual (KK)
Akuntansi Pemerintahan dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
PSAP terdiri atas 12 pernyataan, yaitu:
PSAP 01: Penyajian LAporan Keuangan
PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Berbasis Kas.
PSAP 03: Laporan Arus Kas
PSAP 04: Catatan Atas Laporan Keuangan
PSAP 05: Akuntansi Persediaan
PSAP 06: Akuntansi Investasi
PSAP 07 : Akuntansi Aset Tetap
PSAP 08: Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
PSAP 09: Akuntansi Kewajiban
PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak Dilanjutkan.
PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasi, dan
PSAP 12: Laporan Operasional (LO).
Dari kerangka Konseptual (KK) sebenarnya bukan merupakan
standar dalam arti tidak harus diikuti secara kaku pada laporan keuangan yang
disusun sesuai dengan standar.
3.Basis akuntansi adalah perlakuan pengakuan atas hak dan
kewajiban yang timbul dari transaksi keuangan. Perbedaaan basis akan
berpengaruh terhadap proses akuntansi. Dalam akuntansi dikenal adnaya dua basis
yaitu basis kas dan basis akrual.Basis kas adlah basis yang mengakui timbulnya
hak atau kewajiban pada saat kas diterima atau dikeluarkan.Basis akrual adalah
basis yang mengakui adanya hak dan kewajiban pada saat perpindahan hak lepas
dari saat kas diterima atau dikeluarkan. Meskipun PP Nomor 71 Tahun 2010 dinyatakan
sebagai SAP berbasis akrual, namun sebenarnya basis akrual yang digunakan tidak
sepenuhnya basis akrual.Bahkan, mengarah pada penggunaan basis akrual
modifikasian, yaitu transaksi-transaksi tertentu dicatat dengan menggunakan
basis kas dan untuk sebagian besar transaksi dicatat menggunakan basis akrual.
4. Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Salah satu hal
baru dari PP Nomor 71 Tahun 2010 dibandingkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005
adalah terdapaturaian mengenai entitas akuntansi,disamping entitas laporan.
Entitas akuntansi menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 adalah unit pada pemerintahan
yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan
akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang
diselengggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi
yang diselengggarakan.
5. Penyusunan Laporan Keungan Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010
Menurut PP Nomor 24 Tahun 2005, SAP sudah ahrus diterapkan untuk penyusunan
laporan keuangan tahu anggaran 2005. Artinya bahwa penyajian laporan keuangan
tahun 2005 sudah harus sesuai dengan SAP. SAP mengatur mengenai informasi yang
harus disajikan dalam laporan keuangan, bagaimana menetapkan, mengukur, dan
melaporkan. Oleh karena itu, SAP mengatur penyajian pos-pos harus disajikan
dalam laporan keuangan seperti pos kas, piutang,asset tetap, dan seterusnya.
Laporan keuangan pokok yang wajib disusun dan disajikan oleh entitas pelaporan
menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 yaitu sebagai berikut:
a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b) Neraca
c) Laporan Arus Kas (LAK)
d) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Adapun
tujuan standar akuntansi keuangan yang baku adalah:
1)
Memberikan informasi tentang posisi keuangan perusahaan, prestasi dan kegiatan
perusahaan, informasi yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang umum dan
diharapkan mempunyai sifat jelas, konsisten, terpercaya dan dapat
diperbandingkan.
2)
Memberikan pedoman dan peraturan kerja bagi akuntan publik agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan hati-hati, independen dan dapat mengabdikan
keahliannya dan kejujurannya melalui penyusunan laporan akuntansi setelah
melalui pemeriksaan akuntan.
3)
Memberikan database pada pemerintah tentang berbagai informasi yang dianggap
penting dalam perhitungan pajak, peraturan tentang perusahaan, perencanaan, dan
pengaturan ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan makro
lainnya.
4)
Dapat menarik perhatian para ahli dan praktisi dibidang teori dan prinsip
akuntansi
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.